Pasaman, - Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping menggelar acara Pemberian Remisi Umum kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana, Kamis (17/08/2023).
Kegiatan pemberian remisi kepada Warga Binaan kali ini dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Benny Utama, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara, Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, dan Forkopimda lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal menyampaikan rincian pemberian remisi bagi warga binaan pada tahun ini.
"Terdapat 73 WBP yang mendapatkan remisi dengan rincian: remisi 1 bulan untuk 20 orang, remisi 2 bulan untuk 16 orang, remisi 3 bulan untuk 12 orang, remisi 4 bulan untuk 17 orang, remisi 5 bulan untuk 7 orang dan remisi 6 bulan untuk 1 orang, " jelas Ka. Rutan Nofrizal.
Nofrizal mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forkopimda atas kedatangan dan dukungan yang diberikan dalam kegiatan pemberian remisi kali ini.
“Terima Kasih saya ucapkan kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran Forkopimda menyempatkan hadir kegiatan pemberian remisi kali ini. Semoga sinergitas dan hubungan erat dapat terus terjalin, " harapnya.
Bupati Pasaman Benny Utama menyampaikan bahwa pemasyarakatan juga harus berperan aktif dalam kemajuan bangsa.
“Remisi ini merupakan bukti suksesnya pembinaan kepada Warga Binaan dengan terbitnya SK remisi menandakan bahwa kelakuan dan kepribadian Warga Binaan dinilai baik yang merupakan syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi, ” kata Benny Utama.
Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini.
"Jadikan momentum selama di dalam penjara untuk merubah menjadi pribadi yang baik, sehingga bila keluar nanti dapat menjadi insan yang taat hukum, kebanggaan keluarga, lingkungan serta bangsa dan negara, ” tutupnya.